makalah ilmu perundang-undangan tentang analisis undang-undang:
KATAPENGANTAR Pujisyukur kami pa...: KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya...
makalah ilmu perundang-undangan tentang analisis undang-undang
Selasa, 15 Mei 2012
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta
karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada
waktunya yang berjudul “ANALISIS
UNDANG-UNDANG
NOMOR 8 TAHUN 1985 Tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN”.
Makalah ini berisikan tentang informasi analisa undang-undang atau yang lebih khususnya membahas undang-undang no 8 tahun 1985 . Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang undang-undang ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Makalah ini berisikan tentang informasi analisa undang-undang atau yang lebih khususnya membahas undang-undang no 8 tahun 1985 . Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang undang-undang ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Penulis
Rezha Pratama Lubis
110200145
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ormas
pada hakekatnya didirikan secara sukarela oleh warga negara, yang memiliki
kesamaan tujuan dan kepentingan untuk melakukan sesuatu kepada masyarakat, yang
pada akhirnya hal tersebut akan mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan
masyarakat itu sendiri.Terdapat tiga pilar dasar yang ada di dalamnya, yaitu kesamaan
tujuan, kepentingan, dan kegiatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan
pikiran bagi anggota masyarakat.
Kehadiran
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU
Nomor 8 Tahun 1985) tidak dipungkiri merupakan alat rezim Orde Baru (Orba)
untuk mengontrol dan menekan Ormas. Sebab Ormas dirasa merupakan tool yang
sangat efektif dalam memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap keberadaan civil society. Dan hal ini tentu
bertentangan dengan misi pemerintah Orba yang selalu berupa untuk menegakkan
stabilitas keamanan dan ketertiban.
Akhir-akhir ini
masyarakat khususnya yang datang dari kalangan organisasi masyarakat seperti
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan penggiat sosial datang ke DPR untuk mengajukan
aspirasinya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU
Organisasi Masyarakat (RUU Ormas).
Sesungguhnya dalam konstitusi telah disebutkan
dengan jelas mengenai kebebasan masyarakat untuk membentuk serikat dan
berorganisasi. Dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI tahun 1945) dinyatakan, bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian Pasal 28E ayat (3)
UUD NRI tahun 1945 menyatakan lebih lanjut, bahwa setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
1.2
Manfaat
Dengan disusunnya makalah ini diharapkan masyarakat lebih
mengerti tentang bagaimana berorganisasi. Banyak terdapat kontra tentang
undang-undang ini . Maka kita akan
membahasnya dalam makalah ini . Untuk memperlengkap tentang analisis
undang-undang ini disertai pendapat Prof.M. Solly
Lubis, SH sistem hukum dalam arti luas.
BAB II PERMASALAHAN
1. Bagaimana penjelasan UU No. 8 tahun 1985?
2. Bagaimanakah penjelasan landasan penyusunan UU No. 8 tahun 1985?
(Filosofis , Yuridis, Politis)
3. Bagaimana penjelasan UU No. 8 tahun 1985 jika dikaitkan dengan
pendapat
Prof. M. Solly Lubis, SH ?
4. Bagaimana pandangan penulis terhadap UU No. 8 tahun 1985?
BAB III PEMBAHASAN
III.1 Penjelasan
UU No. 8 tahun 1985 Secara
Umum
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila, perludilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada hakekatnya
merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh
masyarakat Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana tersebut di atas,
maka pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.
Dengan pengertian mengenai hakekat pembangunan
tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan. Pertama,
pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan
masyarakat Warganegara Republik Indonesia. Kedua, karena pembangunan nasional
merupakan pengamalan Pancasila, maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi
oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila.
Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan
nasional adalah wajar.Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatutnya
ditumbuhkan, mengingat pembangunanadalah untuk manusia dan seluruh masyarakat
Indonesia. Dengan pendekatan ini, usahauntuk menumbuhkan kesadaran tersebut
sekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yangberorientasi kepada pembangunan
nasional.Dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi
Kemasyarakatan, sehinggapengaturan serta pembinaannya perlu diarahkan kepada
pencapaian dua sasaran pokok,
yaitu
:
1.
Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan
kepada
masyarakat Warganegara Republik Indonesia ke arah :
a.
makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b.
tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia
untuk
ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional;
2.
terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara
berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat
Warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan
nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28 Undang-Undang Dasar
1945.
Oleh karena pembangunan merupakan pengamalan
Pancasila, dan tujuan serta subyeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat
Warganegara Republik Indonesia yang ber-Pancasila, maka adalah wajar bilamana
Organisasi Kemasyarakatan juga menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam rangka
pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat Pancasila.
Dalam Negara Republik Indonesia yang berlandaskan
Pancasila, maka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan
sumber motivasi dan inspirasi bagi para pemeluknya, dan mendapat tempat yang
sangat terhormat.Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi
Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama
tidak mungkin di-Pancasilakan antara keduanya tidak ada pertentangan nilai.
Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan agama menetapkan
tujuannya dan menjabarkannya dalam program masing-masing sesuai dengan sifat
kekhususannya, dan dengan semakin meningkat dan
meluasnya
pembangunan maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan
sosial kemasyarakatan.
Undang-undang ini tidak mengatur peribadatan, yang
merupakan perwujudan
kegiatan
dalam hubungan manusia dengan Tuhannya. Dengan Organisasi Kemasyarakatan yang
berasaskan Pancasila, yang mampu meningkatkan keikutsertaan secara aktif
manusia dan seluruh masyarakat Indonesia dalam dalam pembangunan nasional, maka
perwujudan tujuan nasional dapat dipercepat.
III.2 Landasan
Penyusunan UU No. 8 tahun 1985 : Filosofis, Yuridis, Politis
a. Bahwa dalam pembangunan
nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warganegara Republik
Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk memeluk
agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh Undang-Undang Dasar
1945;
b. Bahwa pembangunan nasional
sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan upaya untuk terus meningkatkan
keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia serta upaya
untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945,
c. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan
sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat
Warganegara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam
meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam
mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam
rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin
tercapainya tujuan nasional;
d. Bahwa mengingat pentingnya
peranan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan
sejalan pula dengan usaha pemantapan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka menjamin
kelestarian Pancasila, maka Organisasi Kemasyarakatan perlu menjadikan
Pancasila sebagai satu-satunya asas;
e. Bahwa berhubung dengan hal-hal
tersebut di atas, maka dalam rangka meningkatan peranan Organisasi
Kemasyarakatan dalam pembangunan nasional, dipandang perlu untuk menetapkan
pengaturannya dalam Undang-undang;
Mengingat
:
1. Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara:
III.3 Sistematika
Penyusunan UU No. 8 tahun 1985 mengacu pada pendapat Prof. M. Solly Lubis, SH
Menurut
Prof.M. Solly Lubis, SH sistem hukum dalam arti luas yaitu :
1.
Filosofi hukum
2.
Politik hukum
3.
Perangkat peraturan hukum
4.
Penerapan hukum
5.
Evaluasi
6.
Penelitian hukum
7.
Pendidikan hukum
8.
Perbandingan dengan Negara
lain
Maka dalam pembahasan ini akan dianalisis Undang – Undang Nomor 30
tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pendapat
Prof. M. Solly Lubis, SH sebagai titik acuannya.
1. FILOSOFI DAN POLITIK HUKUM DALAM UU No.8 tahun 1985
Organisasi Kemasyarakatan merupakan komitmen kebangsaan yang diatur oleh UUD 1945 tentang jaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Sebagai perwujudan adanya jaminan dari Negara tersebut, maka setiap warga Negara mendapatkan kebebasan untuk membentuk organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai sarana peran serta masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita Nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya, wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi, wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan Nasional, sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal-balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakatan, dan antara organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Mengingat pentingnya peranan organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan Nasional, kita berharap agar organisasi kemasyarakatan selalu tetap eksis, terus tumbuh, serta berkembang dengan pesat. Untuk itulah, setiap organisasi kemasyarakatan berkewajiban mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, menghayati dan mengamalkan serta mengamankan Pancasila dan UUD 1945, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Organisasi Kemasyarakatan merupakan komitmen kebangsaan yang diatur oleh UUD 1945 tentang jaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Sebagai perwujudan adanya jaminan dari Negara tersebut, maka setiap warga Negara mendapatkan kebebasan untuk membentuk organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai sarana peran serta masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita Nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya, wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi, wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan Nasional, sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal-balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakatan, dan antara organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Mengingat pentingnya peranan organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan Nasional, kita berharap agar organisasi kemasyarakatan selalu tetap eksis, terus tumbuh, serta berkembang dengan pesat. Untuk itulah, setiap organisasi kemasyarakatan berkewajiban mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, menghayati dan mengamalkan serta mengamankan Pancasila dan UUD 1945, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
PENYELENGGARAAN UU NO.8 TAHUN 1985 DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
2.1 Perangkat Peraturan
Hukum
Pertama, melalui Lembaga Kepolisian dalam
menertibkan organisasi masyarakat yang menyalahi aturan-aturan. Mereka memiliki
kewenangan demi ketertiban masyarakat. Akhir-akhir ini banyak organisasi
masyarakat yang melakukan demonstrasi secara tidak benar . Maka tugas polisi
huru-hara untuk menertibkan hal tersebut.
Kedua, melalui Lembaga Kejaksaan apabila tindakan
organisasi masyarakat sudah melanggar undang-undang yang berlaku maka pihak
polisi menyerahkannya ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti dan diberi hukuman
yang setimpal.
2.2. Penerapan Hukum
Mewadahi dua jenis
badan hukum (rechtperson), yakni yayasan (stichting) dan perkumpulan (vereneging).
Yayasan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Sedangkan
Perkumpulan sebagai badan hukum saat ini masih diatur dalam Staatsblaad
1870 No. 64 (Stb 1870-64) tentang Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid
van Vereenigingen).
Saat
ini Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) tengah
dibahas oleh DPR. Bisa jadi RUU ini bukan sekadar perubahan terhadap UU Ormas
yang telah ada, namun merupakan Undang-Undang baru sebagai pengganti UU No. 8
Tahun 1985.
Dalam
RUU ini dinyatakan bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela
oleh warga negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan,
kepentingan, dan kegiatan, untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi
tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tidak
hanya Ormas dalam negeri, RUU ini juga mengatur mengenai Ormas Asing. dalam RUU
Ormas, Organisasi Masyarakat Asing adalah organisasi yang bersifat nirlaba yang
didirikan oleh warga negara asing, dan melakukan kegiatan di Indonesia.
Terkait
keberadaan Ormas Asing ini, tentu harus dipikirkan pula mengenai misi dan
tujuan serta pendanaan yang mengalir ke organisasi tersebut. Jangan sampai
terjadi, Organisasi Asing yang hadir di Indonesia hanya sekedar kedok dalam
menjalankan misi lain yang sebenarnya merugikan kepentingan bangsa dan negara
Indonesia sendiri.
RUU
Ormas ini mengatur, bahwa Ormas dapat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Ormas yang berbadan hukum memiliki dua bentuk, yaitu dapat dapat berbentuk
perkumpulan atau pun berbentuk yayasan.
Bentuk
Ormas yang berbadan hukum Perkumpulan didirikan berdasarkan basis keanggotaan.
Sementara, Ormas yang berbadan hukum Yayasan didirikan tidak berdasarkan basis
keanggotaan.
2.3. Evaluasi
Kehadiran
UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi masyarakat mendapatkan tanggapan ktritis
dari kalangan masyarakat sipil di Indonesia. UU ini dinilai dapat memasung
prinsip-prinsip demokrasi dan menghambat konsolidasi demokrasi yang tengah
tumbuh.
Meski rezim Orde Baru secara formal telah tutup buku sejak 1998, sejatinya mampu membawa perubahan yang signifikan bagi keberlangsungan tata politik yang demokratis dan praktik penyelenggaraan negara yang lebih serta memberikan keleluasaan untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berserikat bagi warga negara. Namun, hingga memasuki usianya yang kesepuluh dalam era reformasi ini, bangsa ini masih mewarisi berbagai produk undang-undang yang berwatak otoriter.
Oleh karenanya, belakangan ini muncul gagasan untuk merevisi UU No.8/1985. Ada anggapan bahwa UU No.8/1985 sudah tidak lagi memadai sebagai payung hukum yang mengatur kehidupan organisasi masyarakat sipil. Namun demikian, pada sisi yang lain muncul pula kekhawatiran dari berbagai kalangan terhadap rencana tersebut. Rencana revisi UU No.8/1985 dipandang akan mengembalikan dominasi negara atas kehidupan organisasi masyarakat sipil dan bertentangan dengan arus perubahan yang terjadi sejak tahun 1998.
Meski rezim Orde Baru secara formal telah tutup buku sejak 1998, sejatinya mampu membawa perubahan yang signifikan bagi keberlangsungan tata politik yang demokratis dan praktik penyelenggaraan negara yang lebih serta memberikan keleluasaan untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berserikat bagi warga negara. Namun, hingga memasuki usianya yang kesepuluh dalam era reformasi ini, bangsa ini masih mewarisi berbagai produk undang-undang yang berwatak otoriter.
Oleh karenanya, belakangan ini muncul gagasan untuk merevisi UU No.8/1985. Ada anggapan bahwa UU No.8/1985 sudah tidak lagi memadai sebagai payung hukum yang mengatur kehidupan organisasi masyarakat sipil. Namun demikian, pada sisi yang lain muncul pula kekhawatiran dari berbagai kalangan terhadap rencana tersebut. Rencana revisi UU No.8/1985 dipandang akan mengembalikan dominasi negara atas kehidupan organisasi masyarakat sipil dan bertentangan dengan arus perubahan yang terjadi sejak tahun 1998.
Sehubungan
dengan itu, LP3ES menyelenggarakan serangkaian kegiatan konsultasi publik dalam
rangka memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rencana revisi
terhadap UU No.8/1985. Kegiatan konsultasi publik diformat dalam bentuk Fokus
Group Disscussion yang diselenggarakan di 5 daerah yaitu Semarang, Kupang,
Makasar, Aceh, dan Balikpapan.
3 . SISTEMATIKA PENYUSUNAN UNDANG – UNDANG No. 30 tahun 2002 BERDASARKAN PENELITIAN DAN PENDIDIKAN
HUKUM
3.1.Penelitian
Hukum terhadap Kedudukan Organisasi Kemasyarakatan
Penelitian terhadap
organisasi masyarakat menyoroti pada Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi
Masyarakat (Ormas) hasil kerja Panja Rancangan Undang-Undang
tentang Ormas telah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan memutuskan RUU
ini menjadi usul inisiatif Badan Legislasi pada tanggal 19 Juli 2011 kemarin.
Tidak tanggung-tanggung, draft UU Ormas ini termasuk salah satu Program
Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011 untuk segera dilakukan pembahasan.
Ketua Panja Sunardi Ayub mengatakan, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi
Kemasyarakatan, namun dari dokumen yang saya baca, draft UU Ormas versi
terakhir ini bukanlah sebuah perubahan atas undang-undang sebelumnya, tetapi
undang-undang baru untuk mengganti undang-undang No 8 tahun 1985.
3.2.Pendidikan
Hukum
Pendidikan
hukum pada undang-undang tentang
organisasi masyrakat adalah mendidik masyarakat tentang bagaimana
berorganisasi. Dalam undang-undang ini tercantum asas dan tujuan(pasal 2-4), fungsi hak dan kewajiban (pasal 5-8), keanggotaan
dan kepengurusan(pasal 9 dan pasal 10) keuangan(pasal 11), pembinaan(pasal 12),
pembekuan dan pembubaran (pasal 13-17) .
4
. PERBANDINGAN ORGANISASI MASYARAKAT DENGAN
NEGARA LAIN
A.Front Pembela Islam (FPI)
Adalah
sebuah organisasi massa Islam bergaris keras yang berpusat di Jakarta.Selain beberapa
kelompok internal, yang disebut oleh FPI sebagai sayap juang, FPI
memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter dari
organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan aksi-aksi
"penertiban" (sweeping) terhadap kegiatan-kegiatan yang
dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam
terutama pada masa Ramadan dan seringkali berujung pada kekerasan.Organisasi ini
terkenal dan kontroversial karena aksi-aksinya sejak tahun
1998. Rangkaian aksi yang berujung pada kekerasan sering diperlihatkan dalam
media massa.
b.Greenpeace
Adalah suatu organisasi lingkungan global yang
didirikan di Vancouver,
British
Columbia, Kanada pada 1971. Greenpeace dikenal menggunakan aksi langsung tanpa kekerasan konfrontasi damai dalam
melakukan kampanye untuk menghentikan pengujian nuklir angkasa
dan bawah tanah, begitu juga dengan kampanye menghentikan penangkapan ikan paus
besar-besaran.Pada tahun-tahun berikutanya, fokus organisasi mengarah ke isu
lingkungan lainnya, seperti penggunaan pukat ikan, pemanasan
global, dan rekayasa genetika.
Greenpeace mempunyai kantor regional dan nasional pada 41
negara-negara di seluruh dunia, yang semuanya berhubungan dengan pusat
Greenpeace Internasional di Amsterdam. Organisasi global ini menerima pendanaan melalui
kontribusi langsung dari individu yang diperkirakan mencapai 2,8 juta para
pendukung keuangan, dan juga dari dana dari yayasan amal, tetapi tidak
menerima pendanaan dari pemerintah atau korporasi.
Pernyataan
resmi misi Greanpeace menyebutkan:
“
|
Greenpeace adalah organisasi independen yang berkampanye
menggunakan konfrontasi kreatif anti kekerasan untuk mengungkap permasalahan
lingkungan global dan untuk memaksa solusi bagi sebuah masa depan yang damai
dan hijau. Target Greenpeace adalah untuk memastikan kemampuan bumi untuk
kelangsungan hidup bagi semua keanekaragamannya.
|
III.4 Pandangan Penulis
terhadap UU No. 8 tahun 1985
Undang-undang Nomor 8
tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak
sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab, saat ini Indonesia sudah menjadi
negara demokratis dan menjamin kebebasan berserikat berkumpul.
“UU Ormas ini
sebaiknya dicabut sebaiknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),
Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil adalah suatu istilah
praktek. “Melalui UU Yayasan dan UU Perkumpulan-lah LSM sebaiknya diatur,”
jelasnya.
Ditambahkannya, ormas
adalah sebuah bentuk yang dicari-cari penguasa masa lalu untuk mengontrol dan
merepsesi kebebasan berorganisasi. Karenanya, pengaturan ormas lebih kental
nuansa politiknya dibandingkan dengan argumentasi hukumnya.
“Oleh karena itu,
peraturan bermasalah ini janganlah dibangkitkan kembali karena selain tidak
sesuai dengan kenyataan zaman, juga tidak memiliki dasar kerangka hukum yang
benar,” katanya. “Kita semua harus melakukan segala daya upaya yang
memungkinkan untuk menolak proses revisi UU Ormas ini dan menuntut UU Ormas
untuk dicabut saja,”
BAB IV PENUTUP
IV.1 Kesimpulan
- Organisasi Kemasyarakatan adalah
organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik
Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi,
agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta
dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- Sebagai warga negara kita
berharap RUU Ormas benar-benar dapat menata keberadaan organisasi
masyarakat yang hadir di tengah masyarakat sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku. Penataan Ormas bukan berarti, pemerintah dapat
dengan semena-mena melakukan intervensi dan melakukan pembubaran terhadap
Ormas bermasalah. Sebagai negara hukum, sudah semestinya pembubaran Ormas
hanya dapat dilakukan melalui pengadilan dan bukan oleh pemerintah.
·
Pendidikan hukum pada undang-undang tentang organisasi
masyrakat adalah mendidik masyarakat tentang bagaimana berorganisasi. Dalam
undang-undang ini tercantum asas dan
tujuan(pasal 2-4), fungsi hak dan kewajiban (pasal 5-8), keanggotaan dan kepengurusan(pasal
9 dan pasal 10) keuangan(pasal 11), pembinaan(pasal 12), pembekuan dan
pembubaran (pasal 13-17) .
- Undang-undang Nomor 8 tahun
1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai
dengan perkembangan zaman. Sebab, saat ini Indonesia sudah menjadi negara
demokratis dan menjamin kebebasan berserikat berkumpul.
IV.2 Saran – saran
- Agar undang-undang no 18 tahun
1985 direvisi
- Jangan jadi ormas yang anarkis
- Ikutilah peraturan
berorganisasi
DAFTAR PUSTAKA
http://anisavitri.wordpress.com/2011/02/08/uu-no-8-tahun-1985-tentang-organisasi-kemasyarakatan-ormas/
Langganan:
Postingan (Atom)