Selasa, 15 Mei 2012

makalah ilmu perundang-undangan tentang analisis undang-undang: KATAPENGANTAR            Pujisyukur kami pa...

makalah ilmu perundang-undangan tentang analisis undang-undang:






KATAPENGANTAR            Pujisyukur kami pa...
: KATA PENGANTAR             Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya...








KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan  Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1985 Tentang ORGANISASI KEMASYARAKATAN”.               

            Makalah ini berisikan tentang informasi analisa undang-undang atau yang lebih khususnya membahas undang-undang no 8 tahun 1985 . Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita semua tentang undang-undang ini.    

            Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.     

            Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.



Penulis


                                                                                                       Rezha Pratama Lubis
                                                                                                           110200145


BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ormas pada hakekatnya didirikan secara sukarela oleh warga negara, yang memiliki kesamaan tujuan dan kepentingan untuk melakukan sesuatu kepada masyarakat, yang pada akhirnya hal tersebut akan mendukung pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.Terdapat tiga pilar dasar yang ada di dalamnya, yaitu kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat.
Kehadiran Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Nomor 8 Tahun 1985) tidak dipungkiri merupakan alat rezim Orde Baru (Orba) untuk mengontrol dan menekan Ormas. Sebab Ormas dirasa merupakan tool yang sangat efektif dalam memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keberadaan civil society. Dan hal ini tentu bertentangan dengan misi pemerintah Orba yang selalu berupa untuk menegakkan stabilitas keamanan dan ketertiban.

Akhir-akhir ini masyarakat khususnya yang datang dari kalangan organisasi masyarakat seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan penggiat sosial datang ke DPR untuk mengajukan aspirasinya terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Organisasi Masyarakat (RUU Ormas).
Sesungguhnya dalam konstitusi telah disebutkan dengan jelas mengenai kebebasan masyarakat untuk membentuk serikat dan berorganisasi. Dalam  Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUDNRI tahun 1945) dinyatakan, bahwa  kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian Pasal  28E ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyatakan lebih lanjut, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.




1.2 Manfaat
            Dengan disusunnya makalah ini diharapkan masyarakat lebih mengerti tentang bagaimana berorganisasi. Banyak terdapat kontra tentang undang-undang ini .  Maka kita akan membahasnya dalam makalah ini . Untuk memperlengkap tentang analisis undang-undang ini disertai pendapat Prof.M. Solly Lubis, SH sistem hukum dalam arti luas.


BAB II PERMASALAHAN

            1. Bagaimana penjelasan UU No. 8 tahun 1985?
            2. Bagaimanakah  penjelasan  landasan  penyusunan UU No. 8 tahun 1985?
                (Filosofis , Yuridis, Politis)
            3.  Bagaimana penjelasan UU No. 8 tahun 1985 jika dikaitkan dengan pendapat
                 Prof. M. Solly Lubis, SH ?
            4. Bagaimana pandangan penulis terhadap UU No. 8 tahun 1985?



BAB III PEMBAHASAN
III.1 Penjelasan UU No. 8 tahun 1985 Secara Umum
Untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, perludilaksanakan pembangunan di segala bidang yang pada hakekatnya merupakan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan hakekat pembangunan sebagaimana tersebut di atas, maka pembangunan merupakan pengamalan Pancasila.

Dengan pengertian mengenai hakekat pembangunan tersebut, maka terdapat dua masalah pokok yang perlu diperhatikan. Pertama, pembangunan nasional menuntut keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Warganegara Republik Indonesia. Kedua, karena pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancasila, maka keberhasilannya akan sangat dipengaruhi oleh sikap dan kesetiaan bangsa Indonesia terhadap Pancasila.

Masalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan nasional adalah wajar.Kesadaran serta kesempatan untuk itu sepatutnya ditumbuhkan, mengingat pembangunanadalah untuk manusia dan seluruh masyarakat Indonesia. Dengan pendekatan ini, usahauntuk menumbuhkan kesadaran tersebut sekaligus juga merupakan upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yangberorientasi kepada pembangunan nasional.Dalam kerangka inilah letak pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan, sehinggapengaturan serta pembinaannya perlu diarahkan kepada pencapaian dua sasaran pokok,
yaitu :

1. Terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mampu memberikan pendidikan
kepada masyarakat Warganegara Republik Indonesia ke arah :
a. makin mantapnya kesadaran kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. tumbuhnya gairah dan dorongan yang kuat pada manusia dan masyarakat Indonesia
untuk ikut serta secara aktif dalam pembangunan nasional;

2. terwujudnya Organisasi Kemasyarakatan yang mandiri dan mampu berperan secara berdaya guna sebagai sarana untuk berserikat atau berorganisasi bagi masyarakat Warganegara Republik Indonesia guna menyalurkan aspirasinya dalam pembangunan nasional, yang sekaligus merupakan penjabaran Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh karena pembangunan merupakan pengamalan Pancasila, dan tujuan serta subyeknya adalah manusia dan seluruh masyarakat Warganegara Republik Indonesia yang ber-Pancasila, maka adalah wajar bilamana Organisasi Kemasyarakatan juga menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dalam rangka pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat Pancasila.

Dalam Negara Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila, maka agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan sumber motivasi dan inspirasi bagi para pemeluknya, dan mendapat tempat yang sangat terhormat.Penetapan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Organisasi Kemasyarakatan tidaklah berarti Pancasila akan menggantikan agama, dan agama tidak mungkin di-Pancasilakan antara keduanya tidak ada pertentangan nilai. Organisasi Kemasyarakatan yang dibentuk atas dasar kesamaan agama menetapkan tujuannya dan menjabarkannya dalam program masing-masing sesuai dengan sifat kekhususannya, dan dengan semakin meningkat dan
meluasnya pembangunan maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus semakin diamalkan, baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial kemasyarakatan.

Undang-undang ini tidak mengatur peribadatan, yang merupakan perwujudan
kegiatan dalam hubungan manusia dengan Tuhannya. Dengan Organisasi Kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila, yang mampu meningkatkan keikutsertaan secara aktif manusia dan seluruh masyarakat Indonesia dalam dalam pembangunan nasional, maka perwujudan tujuan nasional dapat dipercepat.

III.2   Landasan Penyusunan UU No. 8 tahun 1985 : Filosofis, Yuridis, Politis
a. Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, kemerdekaan Warganegara Republik Indonesia untuk berserikat atau berorganisasi dan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya masing-masing dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945;

b. Bahwa pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a memerlukan upaya untuk terus meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat Indonesia serta upaya untuk memantapkan kesadaran kehidupan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,

c. Bahwa Organisasi Kemasyarakatan sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan pikiran bagi anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia, mempunyai peranan yang sangat penting dalam meningkatkan keikutsertaan secara aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat Pancasila berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka menjamin pemantapan persatuan dan kesatuan bangsa, menjamin keberhasilan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, dan sekaligus menjamin tercapainya tujuan nasional;

d. Bahwa mengingat pentingnya peranan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dan sejalan pula dengan usaha pemantapan penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam rangka menjamin kelestarian Pancasila, maka Organisasi Kemasyarakatan perlu menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas;

e. Bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka dalam rangka meningkatan peranan Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan nasional, dipandang perlu untuk menetapkan pengaturannya dalam Undang-undang;



Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara:
III.3   Sistematika Penyusunan UU No. 8 tahun 1985 mengacu pada pendapat  Prof. M. Solly Lubis, SH
Menurut Prof.M. Solly Lubis, SH sistem hukum dalam arti luas yaitu :
1.      Filosofi hukum
2.      Politik hukum
3.      Perangkat peraturan hukum
4.      Penerapan hukum
5.      Evaluasi
6.      Penelitian hukum
7.      Pendidikan hukum 
8.      Perbandingan dengan Negara lain
Maka dalam pembahasan ini akan dianalisis Undang – Undang Nomor 30 tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pendapat Prof. M. Solly Lubis, SH sebagai titik acuannya.
1. FILOSOFI DAN POLITIK HUKUM DALAM UU No.8 tahun 1985
            Organisasi Kemasyarakatan merupakan komitmen kebangsaan yang diatur oleh UUD 1945 tentang jaminan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat bagi seluruh Warga Negara Indonesia. Sebagai perwujudan adanya jaminan dari Negara tersebut, maka setiap warga Negara mendapatkan kebebasan untuk membentuk organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai sarana peran serta masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita Nasional bangsa Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, serta mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.   

            Berdasarkan pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan berfungsi sebagai wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya, wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi, wadah peran serta dalam usaha menyukseskan pembangunan Nasional, sarana penyalur aspirasi anggota dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal-balik antar anggota dan/atau antar organisasi kemasyarakatan, dan antara organisasi kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.

            Mengingat pentingnya peranan organisasi kemasyarakatan dalam pembangunan Nasional, kita berharap agar organisasi kemasyarakatan selalu tetap eksis, terus tumbuh, serta berkembang dengan pesat. Untuk itulah, setiap organisasi kemasyarakatan berkewajiban mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, menghayati dan mengamalkan serta mengamankan Pancasila dan UUD 1945, serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.




2.  PENYELENGGARAAN UU NO.8 TAHUN 1985  DALAM SISTEM HUKUM  INDONESIA
2.1 Perangkat Peraturan Hukum
Pertama, melalui Lembaga Kepolisian dalam menertibkan organisasi masyarakat yang menyalahi aturan-aturan. Mereka memiliki kewenangan demi ketertiban masyarakat. Akhir-akhir ini banyak organisasi masyarakat yang melakukan demonstrasi secara tidak benar . Maka tugas polisi huru-hara untuk menertibkan hal tersebut.
Kedua, melalui Lembaga Kejaksaan apabila tindakan organisasi masyarakat sudah melanggar undang-undang yang berlaku maka pihak polisi menyerahkannya ke kejaksaan untuk ditindak lanjuti dan diberi hukuman yang setimpal.
2.2. Penerapan Hukum
Mewadahi dua jenis badan hukum (rechtperson), yakni yayasan (stichting) dan perkumpulan (vereneging).  Yayasan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Sedangkan Perkumpulan sebagai badan hukum saat ini masih diatur dalam Staatsblaad 1870 No. 64 (Stb 1870-64) tentang Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen).
Saat ini Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) tengah dibahas oleh DPR. Bisa jadi RUU ini bukan sekadar perubahan terhadap UU Ormas yang telah ada, namun merupakan Undang-Undang baru sebagai pengganti UU No. 8 Tahun 1985.
Dalam RUU ini dinyatakan bahwa Ormas adalah organisasi yang didirikan dengan sukarela oleh warga negara Indonesia yang dibentuk berdasarkan kesamaan tujuan, kepentingan, dan kegiatan, untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Tidak hanya Ormas dalam negeri, RUU ini juga mengatur mengenai Ormas Asing. dalam RUU Ormas, Organisasi Masyarakat Asing adalah organisasi yang bersifat nirlaba yang didirikan oleh warga negara asing, dan melakukan kegiatan di Indonesia.
Terkait keberadaan Ormas Asing ini, tentu harus dipikirkan pula mengenai misi dan tujuan serta pendanaan yang mengalir ke organisasi tersebut. Jangan sampai terjadi, Organisasi Asing yang hadir di Indonesia hanya sekedar kedok dalam menjalankan misi lain yang sebenarnya merugikan kepentingan bangsa dan negara Indonesia sendiri.
RUU Ormas ini mengatur, bahwa Ormas dapat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Ormas yang berbadan hukum memiliki dua bentuk, yaitu dapat dapat berbentuk perkumpulan atau pun berbentuk yayasan.
Bentuk Ormas yang berbadan hukum Perkumpulan didirikan berdasarkan basis keanggotaan. Sementara, Ormas yang berbadan hukum Yayasan didirikan tidak berdasarkan basis keanggotaan.
2.3. Evaluasi
            Kehadiran UU No. 8 Tahun 1985 tentang organisasi masyarakat mendapatkan tanggapan ktritis dari kalangan masyarakat sipil di Indonesia. UU ini dinilai dapat memasung prinsip-prinsip demokrasi dan menghambat konsolidasi demokrasi yang tengah tumbuh. 

            Meski rezim Orde Baru secara formal telah tutup buku sejak 1998, sejatinya mampu membawa perubahan yang signifikan bagi keberlangsungan tata politik yang demokratis dan praktik penyelenggaraan negara yang lebih serta memberikan keleluasaan untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat dan berserikat bagi warga negara. Namun,  hingga memasuki usianya yang kesepuluh dalam era reformasi ini, bangsa ini masih mewarisi berbagai produk undang-undang yang berwatak otoriter.       
            Oleh karenanya, belakangan ini muncul gagasan untuk merevisi UU No.8/1985. Ada anggapan bahwa UU No.8/1985 sudah tidak lagi memadai sebagai payung hukum yang mengatur kehidupan organisasi masyarakat sipil. Namun demikian, pada sisi yang lain muncul pula kekhawatiran dari berbagai kalangan terhadap rencana tersebut. Rencana revisi UU No.8/1985 dipandang akan mengembalikan dominasi negara atas kehidupan organisasi masyarakat sipil dan bertentangan dengan arus perubahan yang terjadi sejak tahun 1998.  
           
            Sehubungan dengan itu, LP3ES menyelenggarakan serangkaian kegiatan konsultasi publik dalam rangka memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rencana revisi terhadap UU No.8/1985. Kegiatan konsultasi publik diformat dalam bentuk Fokus Group Disscussion yang diselenggarakan di 5 daerah yaitu Semarang, Kupang, Makasar, Aceh, dan Balikpapan.
3 . SISTEMATIKA PENYUSUNAN UNDANG – UNDANG  No. 30 tahun 2002      BERDASARKAN PENELITIAN DAN PENDIDIKAN HUKUM

3.1.Penelitian Hukum terhadap Kedudukan Organisasi Kemasyarakatan
Penelitian terhadap organisasi masyarakat menyoroti pada Rancangan Undang-Undang tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) hasil kerja Panja Rancangan Undang-Undang tentang Ormas telah diterima Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan memutuskan RUU ini menjadi usul inisiatif Badan Legislasi pada tanggal 19 Juli 2011 kemarin. Tidak tanggung-tanggung, draft UU Ormas ini termasuk salah satu  Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2011 untuk segera dilakukan pembahasan. Ketua Panja Sunardi Ayub mengatakan, RUU yang akan dibahas ini merupakan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, namun dari dokumen yang saya baca, draft UU Ormas versi terakhir ini bukanlah sebuah perubahan atas undang-undang sebelumnya, tetapi undang-undang baru untuk mengganti undang-undang No 8 tahun 1985.




3.2.Pendidikan Hukum
            Pendidikan hukum  pada undang-undang tentang organisasi masyrakat adalah mendidik masyarakat tentang bagaimana berorganisasi. Dalam undang-undang ini tercantum asas dan tujuan(pasal 2-4), fungsi hak dan kewajiban (pasal 5-8), keanggotaan dan kepengurusan(pasal 9 dan pasal 10) keuangan(pasal 11), pembinaan(pasal 12), pembekuan dan pembubaran (pasal 13-17) .
4 . PERBANDINGAN ORGANISASI MASYARAKAT     DENGAN NEGARA LAIN
A.Front Pembela Islam (FPI)
            Adalah sebuah organisasi massa Islam bergaris keras yang berpusat di Jakarta.Selain beberapa kelompok internal, yang disebut oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan aksi-aksi "penertiban" (sweeping) terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadan dan seringkali berujung pada kekerasan.Organisasi ini terkenal dan kontroversial karena aksi-aksinya sejak tahun 1998. Rangkaian aksi yang berujung pada kekerasan sering diperlihatkan dalam media massa.
b.Greenpeace
Adalah suatu organisasi lingkungan global yang didirikan di Vancouver, British Columbia, Kanada pada 1971. Greenpeace dikenal menggunakan aksi langsung tanpa kekerasan konfrontasi damai dalam melakukan kampanye untuk menghentikan pengujian nuklir angkasa dan bawah tanah, begitu juga dengan kampanye menghentikan penangkapan ikan paus besar-besaran.Pada tahun-tahun berikutanya, fokus organisasi mengarah ke isu lingkungan lainnya, seperti penggunaan pukat ikan, pemanasan global, dan rekayasa genetika.


Greenpeace mempunyai kantor regional dan nasional pada 41 negara-negara di seluruh dunia, yang semuanya berhubungan dengan pusat Greenpeace Internasional di Amsterdam. Organisasi global ini menerima pendanaan melalui kontribusi langsung dari individu yang diperkirakan mencapai 2,8 juta para pendukung keuangan, dan juga dari dana dari yayasan amal, tetapi tidak menerima pendanaan dari pemerintah atau korporasi.
Pernyataan resmi misi Greanpeace menyebutkan:
Greenpeace adalah organisasi independen yang berkampanye menggunakan konfrontasi kreatif anti kekerasan untuk mengungkap permasalahan lingkungan global dan untuk memaksa solusi bagi sebuah masa depan yang damai dan hijau. Target Greenpeace adalah untuk memastikan kemampuan bumi untuk kelangsungan hidup bagi semua keanekaragamannya.

  III.4  Pandangan Penulis terhadap UU No. 8 tahun 1985 
Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab, saat ini Indonesia sudah menjadi negara demokratis dan menjamin kebebasan berserikat berkumpul.
“UU Ormas ini sebaiknya dicabut sebaiknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Non Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil adalah suatu istilah praktek. “Melalui UU Yayasan dan UU Perkumpulan-lah LSM sebaiknya diatur,” jelasnya.
Ditambahkannya, ormas adalah sebuah bentuk yang dicari-cari penguasa masa lalu untuk mengontrol dan merepsesi kebebasan berorganisasi. Karenanya, pengaturan ormas lebih kental nuansa politiknya dibandingkan dengan argumentasi hukumnya.
“Oleh karena itu, peraturan bermasalah ini janganlah dibangkitkan kembali karena selain tidak sesuai dengan kenyataan zaman, juga tidak memiliki dasar kerangka hukum yang benar,” katanya. “Kita semua harus melakukan segala daya upaya yang memungkinkan untuk menolak proses revisi UU Ormas ini dan menuntut UU Ormas untuk dicabut saja,”





















BAB  IV  PENUTUP 
IV.1  Kesimpulan
  • Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperanserta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  • Sebagai warga negara kita berharap RUU Ormas benar-benar dapat menata keberadaan organisasi masyarakat yang hadir di tengah masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penataan Ormas bukan berarti, pemerintah dapat dengan semena-mena melakukan intervensi dan melakukan pembubaran terhadap Ormas bermasalah. Sebagai negara hukum, sudah semestinya pembubaran Ormas hanya dapat dilakukan melalui pengadilan dan bukan oleh pemerintah.
·         Pendidikan hukum  pada undang-undang tentang organisasi masyrakat adalah mendidik masyarakat tentang bagaimana berorganisasi. Dalam undang-undang ini tercantum asas dan tujuan(pasal 2-4), fungsi hak dan kewajiban (pasal 5-8), keanggotaan dan kepengurusan(pasal 9 dan pasal 10) keuangan(pasal 11), pembinaan(pasal 12), pembekuan dan pembubaran (pasal 13-17) .
  • Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Sebab, saat ini Indonesia sudah menjadi negara demokratis dan menjamin kebebasan berserikat berkumpul.



IV.2  Saran – saran
  • Agar undang-undang no 18 tahun 1985 direvisi
  • Jangan jadi ormas yang anarkis
  • Ikutilah peraturan berorganisasi













DAFTAR PUSTAKA
http://anisavitri.wordpress.com/2011/02/08/uu-no-8-tahun-1985-tentang-organisasi-kemasyarakatan-ormas/